Jayapura (ANTARA News) - Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis empat anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan hukuman 7-5 bulan penjara.

Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Milter III-19 Jayapura, Kamis, keempat anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana militer saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Persidangan Letda Inf Cosmos yang merupakan pimpinan pasukan saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kol (P) Madjid Adnan, sedangkan persidangan ketiga terdakwa lainnya, yakni Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto dipimpim Hakim Letkol Adil Karokaro.

Dalam persidangan itu, Letda Cosmos, anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 7 bulan penjara.

Perwira pertama TNI AD itu dinyatakan terbukti melawan perintah atasannya terkait video kekerasan anggota TNI terhadap sejumlah warga Papua.

Vonis tersebut diterima Letda Cosmos setelah majelis hakim menilai Letda Cosmos memenuhi unsur melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu melawan perintah atasan.

Ketua majelis hakim, Kolonel Laut Adnan menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan 8 wajib TNI dan merusak sendi-sendi kehidupan serta mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat dan dunia.

"Dengan alasan itu majelis hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan perlu diperberat dari tuntutan oditur militer," kata Adnan saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih berat 3 bulan dibandingkan tuntutan oditur militer.

Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer hanya menuntut Letda Cosmos dengan hukuman 4 bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir divonis 7 bulan penjara.

Sedangkan, tiga anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 5 bulan setelah terbukti melanggar perintah atasan.

Ketiga anggota TNI itu adalah Praka Syahminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto.

"Ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu melanggar perintah atasan atau tidak mematuhi perintah dinas untuk memperlakukan masyarakat dengan baik," kata ketua majelis hakim, Letkol Adil Karokaro membacakan putusan.

Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan oditur militer yang menuntut ketiganya masing-masing 3 bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di laman "Youtube."

Dalam video itu, keempatnya terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga anggota gerakan separatis. (*)

KR-ALX/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010