walaupun ada penutupan tapi sifatnya situasional

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menerapkan skema pengalihan arus lalu lintas kendaraan secara situasional di sekitar Gedung MPR/DPR terutama Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Lalu lintas di seputar Gedung MPR/DPR tidak ada penutupan, walaupun ada penutupan tapi sifatnya situasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo ditemui di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Ketua DPD ingatkan jangan sekali-kali meninggalkan sejarah

Menurut dia, rekayasa lalu lintas dilakukan menyesuaikan dengan situasi di lapangan, yakni lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya akan ditutup sementara ketika rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin melintas.

Kemudian, Jalan Gerbang Pemuda yang mengarah Jalan Gotot Subroto juga ditutup sementara saat kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI melintas.

​​Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 200 lebih personel untuk mengatur lalu lintas dan arus kendaraan di sekitar Gedung MPR/DPR.

Jalan Gatot Subroto juga termasuk salah satu titik yang menerapkan aturan ganjil genap yang berlangsung 12-16 Agustus 2021 saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Ganjil-genap diklaim kurangi mobilitas kendaraan saat PPKM

Sementara itu, pantauan arus lalu lintas kendaraan di depan Gedung MPR/DPR arah Cawang menuju Slipi terpantau lancar.

Presiden Joko Widodo tiba di gedung wakil rakyat kawasan Senayan itu sekitar pukul 08.00 WIB yang didahului kedatangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada pukul 07.30 WIB untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI.

Sidang Tahunan itu dimulai pukul 08.30 WIB dengan agenda di antaranya pidato Presiden Joko Widodo terkait laporan kinerja lembaga negara dan pidato HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Kemudian pukul 10.30 WIB dilanjutkan dengan pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya.

Baca juga: MPR: Diperlukan perubahan terbatas UUD 1945 tetapkan PPHN

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021