"Sebanyak 221 perusahaan menjadi peserta baru pada tahun ini, hal ini berkat sosialisasi dilaksanakan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah," kata Kepala PT Jamsostek Cabang Sulut Arief Budiarto di Manado, Rabu.
Arief mengatakan, jaminan keselamatan kerja, kesehatan, hari tua dan kematian merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan yang mempekerjakan karyawan.
"Jamsostek akan terus mensosialisasikan tentang Jamsostek, karena yang paling penting diperhatikan manajemen, dengan memberi jaminan kepada pekerjanya, berarti telah melaksanakan kewajiban moral kepada sesama manusia," kata Arief.
Saat ini Jamsostek, kata Arief, sedang mendata perusahaan mana yang belum memberi perlindungan kepada pekerjanya.
"Berharap Dinas Tenaga Kerja setempat melakukan pendataan perusahaan yang belum ikut jamsostek, karena diduga masih ada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan orang dalam jumlah banyak tetapi belum menjaminkan karyawannya," kata Arief.
Penertiban terhadap perusahaan yang tidak ikut jaminan sosial ini, kata Arief masih terhalang belum lengkapnya aturan.
"Seandainya aturan atau Undang Undang membolehkan Jamsostek punya penyidik pegawai negeri sipil, pasti sudah banyak perusahaan yang terkena sanksi hukum karena tidak mengikuti ketentuan," kata Arief.
Sebagai jalan keluar terhadap kelemahan dalam aturan ini, kata Arief, Jamsostek bekerja sama dengan Kejaksanaan Tinggi sebagai pengacara negara, untuk mengajak perusahaan ikut program penjaminan.
(G004/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010