Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Fadil Zumhana, di Surabaya, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi dana P2SEM atas nama tersangka dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo Sp.JP dan Ahmad Fauzi Zamroni.
"Kedua tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik, tapi yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan kami," katanya.
Bahkan, kedua tersangka pun menghilang. Meskipun demikian, pihaknya tetap melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menambahkan, sebelum melimpahkan berkas perkara itu, pihak penyidik Kejari Surabaya telah melakukan berbagai upaya terhadap Bagoes yang bertugas sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Selain mengirimkan surat panggilan, penyidik juga mendatangi enam alamat rumah yang pernah ditempati Bagoes. Demikian halnya tempat kerjanya di RSUD dr Soetomo dan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
"Hasilnya nihil semua. Kami juga meminta keterangan Direktur RSUD dr Soetomo dan Dekan Fakultas Kedokteran Unair, tetapi tidak menemui hasil," katanya saat ditemui di Kejati Jatim itu.
Fadil berharap agar para tersangka segera menyerahkan diri kepada Kejari Surabaya atau kejaksaan terdekat. "Dia justru akan kehilangan haknya untuk melakukan pembelaan, kalau terus bersembunyi," katanya.
Dia menjelaskan, dalam sidang "in-absensia" nanti, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan tanpa kehadiran terdakwa.
Tersangka Bagoes diduga menjadi otak penyalahgunaan dana hibah P2SEM untuk sejumlah perguruan tinggi yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Dana tersebut dicairkan lewat sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa perguruan tinggi swasta di Surabaya , di antaranya, ASMI, STKIP BIM, STIE Wilwatikta, dan Universitas 45. (M038/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010