Banjarbaru, 10/11 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap menindak armada angkutan batu bara yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 tentang angkutan di ruas jalan negara.
"Kami segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta dinas dan instansi terkait untuk menindak armada batu bara yang melintas di jalan negara," ujar Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, penindakan terhadap angkutan batu bara itu karena aktivitasnya sangat meresahkan masyarakat disamping merusak jalan negara yang semestinya diperuntukkan bagi sarana transportasi darat.
"Banyak laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas angkutan batu bara karena polusi udara. Belum lagi kerusakan jalan akibat dilintasi kendaraan berat itu," ungkapnya.
Disebutkan, ruas jalan negara yang masih dilintasi armada batu bara terdapat di tiga kabupaten yakni Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Dikatakan, pihaknya akan menurunkan tim yang melibatkan unsur terkait seperti personel TNI/Polri dan termasuk petugas Dinas Perhubungan dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain tim yang dibentuk Pemprov, kata dia, operasi penertiban juga didukung aparat penegak hukum dan petugas dinas serta instansi terkait di lingkup kabupaten setempat.
"Teknis penertiban dilakukan dengan menempatkan anggota tim berjaga-jaga secara bergantian di sejumlah pos pemantauan yang disiapkan. Jika ditemukan pelanggar maka langsung ditindak," ujar dia.
Ditekankan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran perda mengingat sosialisasi dilakukan sejak dua tahun lalu sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha batu bara tidak mengetahuinya.
Disisi lain, lanjut dia, seiring sosialisasi perda tersebut, pengusaha diminta menyiapkan jalan sendiri sehingga tidak menggunakan jalan negara untuk mengangkut hasil sumber daya alam itu.
"Intinya, perda harus ditegakkan dan siapapun yang melanggar harus ditindak. Jika ditemukan pelanggaran tidak ada alasan lagi pengusaha mengelak dengan alasan tidak mengetahui perda itu," katanya.
Ditambahkan, pihaknya merencanakan penindakan di lapangan paling lambat dilaksanakan akhir November dan berlangsung selama dua bulan atau lebih hingga aktivitas angkutan berhenti total. (ANT-128/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010