Palu (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Muhammad Amin Saleh memerintahkan untuk segera menghentikan pembangunan tahap II Mapolda baru yang berlokasi di Jln Soekarno Hatta, Palu Timur.

"Tanahnya nggak beres, dari pertamanya nggak beres. Makanya pembangunan tahap II mau dibangun, saya larang," kata Kapolda Amin Saleh kepada wartawan di Palu, Rabu.

Kapolda Amin Saleh mengaku bingung mengapa Mapolda Sulteng baru itu dibangun sementara status tanahnya tidak jelas dari Pemerintah Kota Palu.

Meski Kapolda Amin Saleh membantah jika pembangunan Mapolda Sulteng baru itu ilegal, namun menurut dia, semestinya pihak yang ingin membangun sebuah bangunan tentunya melalui proses sesuai aturannya.

"Kalau aman proses pembangunannya, pasti tidak terbengkalai begini," ujar orang pertama di Polda Sulteng itu.

Meski begitu, Kapolda Amin Saleh mengaku tidak tinggal diam dan telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pembangunan Mapolda Sulteng itu seperti orang yang mengaku pemilik tanah dan Wali Kota Palu Rusdi Mastura.

Menurut dia, anggaran pembangunan tahap I Mapolda Sulteng itu menelan biaya hingga mencapai Rp25 miliar, begitupun dengan tahap II juga Rp25 miliar.

"Kalau tahap I-nya sudah selesai tahun lalu dengan anggaran Rp25 miliar, tetapi begitu pembangunan tahap II-nya mau dilanjut, saya tidak mau, ganti dulu saya jadi Kapolda," ujar mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Karena melanggar aturan, maka Amin Saleh mengaku tidak mau dikejar-kejar atau menjadi perbincangan negatif di masyarakat jika pembangunan tahap II itu tetap dipaksakan untuk dikerjakan.

Ia menambahkan, saat ini dana sebesar Rp25 miliar yang awalnya dipersiapkan pembangunan tahap II Mapolda Sulteng itu, kini dialihkan untuk membiayai pembangunan sejumlah Mapolsek di wilayah hukum kerjanya.

"Kenapa kita alihkan karena memang tanahnya nggak beres, apalagi masih banyak mapolsek yang tidak layak, sehingga dibangunkan yang baru dan direhab," tutur mantan Kepala Pusat Provos Polri itu. (ANT-106/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010