Sungai Raya, Kalbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Daerah Transmigrasi atau HATDT melalui Kanwil Badan Pertanahan Nasional untuk transmigran yang berjumlah 1.970 percil.
"Penyerahan secara simbolis telah dilakukan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kepada perwakilan masyarakat saat upacara hari pahlawan," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Agus Suparwanto di Kecamatan Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, 1.970 persil tanah tersebut berlokasi Tembang Kacang, SP 1 Madani Desa Mekar Sari sebanyak 1.500 percil. SP 2 Sido Mulyo, Sumber Bahagia Desa Sungai Asam sebanyak 470 percil.
"Siasanya akan dianggatkan untuk tahun anggaran 2011 sebanyak 2.000 percil," tuturnya.
Mantan Plt Sekda Kubu Raya itu berharap dengan telah diserahkannya sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat transmigran dapat menumbuhkan semangat masyarakat dalam memaksimalkan lahan yang telah diberikan pemerintah kepada mereka.
"Lahan yang sudah diberikan itu tentu harus kelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri," ucapnya.
Dengan pemberian hal atas tanah tersebut masyarakat transmigran yang ada di Kubu Raya bisa memiliki kewenangan penuh atas lahan mereka.
"Kita harap pemberian ini tidak disalahgunakan," ujarnya. (ANT-171/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010