Makassar (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementrian Perdagangan mengamankan 489 telepon genggam (HP) atau ponsel saat melakukan razia di mal trade center (MTC) Makassar.
Saat dilakukan razia di MTC Makassar, Rabu, ratusan penjual telepon seluler (HP) langsung menutup kiosnya begitu mengetahui petugas dari Dirjen Pengawasan Barang Beredar dan Jasa melakukan razia.
Para pedagang rela menutup kiosnya agar tidak menjadi sasaran razia oleh Kementrian Perdagangan bersama Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementrian Perdagangan, Inayat Iman, di Makassar, mengatakan barang-barang yang diamankan dan disegel itu tidak dilengkapi dengan izin dan dokumen ketentuan yang berlaku.
"Barang yang tidak memiliki manual garansi dan petunjuk bahasa Indonesia tak sesuai dengan peraturan pemerintah, Menteri Perdagangan Pasal 8 ayat 1 huruf G UU perlindungan konsumen. Ini pelanggarannya," jelasnya.
Selain tidak memiliki kelengkapan yang disebutkan, sebagian lagi alat-alat komunikasi ini juga memiliki nomor pendaftaran barang yang disangsikan keasliannya.
Karena dalam dokumen nomor barang dan label pada kemasannya tercatat nomor dari Dinas Perdagangan Indonesia.
Padahal, kata dia, institusi pemerintah seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Indonesia itu tidak ada alias fiktif. Yang ada hanya Kementrian Perdagangan dan Perindustrian.
"Dalam dokumen itu ditemukan nomor pendaftaran barang dan di dalamnya disebutkan jika yang mengeluarkan nomor pendaftaran itu Disperindag Indonesia dan ini sudah jelas sesuatu yang harus disangsikan," katanya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pengusutan hingga ke distributor yang mengeluarkan barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Ia juga mengimbau agar importir dan produsen agar mentaati aturan yang saat ini sudah diberlakukan yakani Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 untuk penggunaan label berbahasa Indonesia.(*)
(T.KR-MH/S006/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010