Surabaya (ANTARA News) - Petugas pemadam kebakaran sempat kesulitan memadamkan api dalam kebakaran di Kapal Motor (KM) Bintang 28 di dermaga Pelabuhan Nilam Barat, Rabu.

Supervisor Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) PT Pelindo III Cabang Surabaya, Kuswanto, mengatakan, kesulitan ketika memadamkan api karena bagian yang terbakar berada di paling belakang kapal.

"Jadi kami harus melewati kapal-kapal lainnya dan naik turun di atas kapal. Kalau mobil pasti tidak bisa masuk, maka kami lakukan dengan cara mengulurkan selang. Kami juga harus berhati-hati agar tidak sampai terjatuh," ujarnya ketika ditemui di lokasi kejadian.

Sebanyak empat mobil dikerahkan untuk memadamkan si jago merah. Selama sekitar 1,5 jam api baru bisa benar-benar mati. "Mulai pemadaman sampai pembasahan kira-kira membutuhkan waktu 1,5 jam," ucap Kuswanto.

Ia juga mengimbau kepada semua pemilik kapal untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang disimpan di dalam kapal.

Idealnya, lanjut dia, setiap satu KM memiliki 6 unit tabung pemadam untuk mengantisipasi pencegahan kebakaran agar api tidak cepat membesar.

"Setidaknya ada APAR yang berada di kapal. Selain untuk jaga - jaga, adanya tabung pemadam bisa sebagai langkah awal mematikan api jika timbul percikan di kapal," terang Kuswanto.

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di KM Bintang 28 tidak sempat dipadamkan oleh ABK. Ini karena tidak adanya tabung pemadam di dalam kapal.

Dengan menggunakan peralatan seadanya, ABK KM Bintang 28 dan ABK lain yang kebetulan berada di sekitar lokasi berusaha memadamkan api yang sempat membesar di bagian kamar mesin.

"Kami memadamkannya dengan ember dan peralatan lainnya sambil menunggu datangnya pemadam kebakaran. Kami juga mencegah agar api tidak merembet di bagian lain, maupun di kapal lain yang berhimpitan," tutur salah seorang yang ikut memadamkan api, Budiman.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Yuda Gustawan ketika ditemui di lokasi kejadian belum berani memastikan dari mana api berasal. Pasalnya, petugas tim identifikasi dan labfor dari Polda Jatim masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (*)

(ANT-165/I007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010