Ketidakpercayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai dengan kehendak rakyat.

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI 2021 dalam rangka pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat sehingga sangat esensial dan bukan sekadar acara seremonial.

"Sidang Tahunan MPR bukan sekadar acara seremonial namun sangat esensial, forum ketatanegaraan yang diselenggarakan untuk menjalankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sidang Tahunan MPR adalah implementasi dari kedaulatan rakyat," kata Ma'ruf di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, dalam negara demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan diberikan ruang untuk mengakses informasi, termasuk terkait dengan kinerja lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Ma'ruf Cahyono mengatakan bahwa MPR menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja dalam kurun waktu satu pelaksanaan wewenang dan tugas.

Ma'ruf menjelaskan bahwa Sidang Tahunan memiliki makna yang penting, yakni pertama karena dalam Sidang Tahunan MPR para pelaksana kedaulatan rakyat, yaitu lembaga negara, menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugasnya kepada rakyat.

"Kedua, Sidang Tahunan MPR sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga negara kepada rakyat sebagai pemberi mandat," ujarnya.

Baca juga: DPR terapkan keamanan maksimal di Sidang Tahunan

Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat adalah yang kewenangannya diatur dalam konstitusi, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, dan KY.

Ma’ruf menegaskan bahwa prinsip negara demokrasi yang menganut paham kedaulatan rakyat, penyelenggaraan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

"Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," katanya.

Bukti bahwa rakyat berdaulat, lanjut dia, yaitu salah satunya rakyat berhak memperoleh informasi. MPR menyelenggarakan sidang tahunan untuk memfasilitasi lembaga lembaga negara menyampaikan laporan kienerja kepada rakyat.

Sebagai konvensi ketatanegaraan Sidang Tahunan MPR diatur dalam Pasal 151 Ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR dan demokrasi meniscayakan berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Kalau tidak ada prinsip akuntabilitas dan transparansi, pelaksanaan demokrasi tidak selaras dengan tujuan demokrasi itu sendiri. Jadi, laporan lembaga-lembaga negara itu juga bagian dari prinsip akuntabilitas," ujarnya.

Ma'ruf menjelaskan tujuan memberikan informasi kepada rakyat agar demokrasi bisa tumbuh dan berkembang. Informasi yang cukup kepada rakyat juga memberi ruang kepada rakyat untuk melaksanakan fungsi control (checks and balances).

Dengan informasi yang transparan dan akuntabel, dia berharap rakyat akan menaruh kepercayaan pada lembaga-lembaga negara.

Baca juga: Sekjen DPR: Sidang Tahunan dilaksanakan dengan penerapan prokes ketat

"Ketidakpercayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai dengan kehendak rakyat, padahal esensi demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan," katanya.

Menurut Ma'ruf, penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR tidak bisa hanya dipahami secara sederhana sebagai agenda seremonial ketatanegaraan saja, tetapi merupakan forum resmi, penting, dan monumental.

Oleh karena itu, dalam Sidang Tahunan MPR, kata dia, laporan kinerja disampaikan kepada rakyat karena rakyat memiliki kedudukan tertinggi sebagai pemegang kedaulatan dan MPR sebagai fasilitator untuk penyelenggaraan laporan lembaga negara tersebut.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021