Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI masih memeriksa sembilan anggota kepolisian yang menjaga Gayus Tambunan di tahanan terkait informasi bekas pegawai Ditjen Pajak tersebut keluar tahanan tanpa prosedur.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Iskandar usai upacara Hari Pahlawan di Taman Makan Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Rabu menjelaskan sembilan anggota kepolisian itu masih diperiksa.
"Sebagaimana sudah pernah saya sampaikan, jadi saya tambahkan lagi bahwa dari pemeriksaan sembilan anggota, itu satu kompol dan yang lainnya bintara, itu semua terbukti, paling tidak melanggar disiplin dan kode etik. Tentang apa yang mau dihukum terhadap mereka, nanti sesuai aturan," kata Iskandar.
Menurut Kepala Divisi Hunas Polri , saat ini semua penjaga yang mengawal Gayus Tambunan telah diganti serta ditambahkan anggota Brimob.
"Sekarang Propam dan Bareskrim sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kira-kira nanti pasalnya apa yang mau ditetapkan pada mereka. Paling tidak ada sanksi administratif, misalnya penurunan pangkat, bisa terjadi. Atau mungkin ditunda gajinya, atau dia bisa dikurung maksimal 21 hari, itu bisa," katanya.
Sementara itu, mengenai kecurigaan keberadaan Gayus di Bali dengan adanya foto pria yang mirip dengan Gayus, Iskandar mengatakan saat ini hal tersebut juga masih ditelusuri.
"Hari Jumat itu ya. Jadi jumat sampai malam, sampai malam. Sampai Jumat malam, tapi malam itu kita periksa sampai sabtu pagi. Kita periksa. Jumat malam itu mereka sudah masuk. Kita jemput di rumahnya di Kelapa Gading. Jumat malam itu sudah di rumahnya, kita jemput di rumahnya," paparnya.
Ia menambahkan,"foto itu kita masih konfirmasi, apakah benar foto dia atau bukan."
Sementara itu Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar mengatakan dimasa mendatang rumah tahanan akan dibawah koordinasi kementeriannya untuk lebih memudahkan pengawasan.
"Semua rutan, baik yang di kepolisian maupun juga yang di kejaksaan, sebetulnya pada saatnya nanti akan dikelola oleh kementerian Hukum dan HAM. Pada saatnya nanti. Sekarang kita kan belum melakukan koordinasi untuk itu semua. Jadi masing-masing tergantung pada institusinya, kejaksaan, kepolisian," tegasnya.
(P008/A011)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010