kita sudah berupaya melakukan mediasi tetapi pelapor juga meminta walaupun sudah memaafkan secara pribadi, minta supaya proses hukum oleh penyidik tetap berjalan
Jakarta (ANTARA) - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka meminta proses hukum terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tetap dilanjutkan meski Polda Metro Jaya telah mempertemukan dan memediasi keduanya.
Baca juga: Polisi ungkap tak tahan Jerinx karena hadir saat dilakukan pemeriksaan
Terkait hal itu Yusri mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan mengikuti keputusan Adam Deni dan melanjutkan proses hukum namun tetap membuka pintu mediasi bagi kedua pihak.
"Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa itu haknya, tapi di sisi lain kami masih membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini terkirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tambahnya.
Baca juga: Jerinx akan upayakan keadilan restoratif dengan Adam Demi
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Baca juga: Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021