Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir meminta Kapolri segera mengungkap kenapa Gayus HP Tambunan bisa keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, dan menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali.

"Terlebih lagi, keluarnya Gayus tanpa ketentuan undang-undang, serta otoritas penahanan Gayus berada di tangan pengadilan," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik, menyebutkan jika Gayus HP Tambunan ke luar dari tempat tahanannya hingga delapan orang penjaga rutan tersebut diperiksa oleh Propam Mabes Polri.

Ia menambahkan pengungkapan itu untuk mengetahui apakah Gayus yang menjadi terdakwa kasus mafia pajak, dapat keluar dengan menggunakan uang yang dimilikinya atau menyuap petugas.

"Kalau benar-benar itu terjadi, maka Polri harus menindak tegas oknum tersebut," katanya.

Selain itu, kata dia, Gayus juga harus dijatuhi hukuman berat agar memberikan efek jera. "Hukuman terhadap Gayus harus berat," katanya.

Ia juga mengharapkan agar Kapolri untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai kebenaran keluarnya Gayus HP Tambunan dari tempat tahanannya itu.

"Kapolri harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat, apa betul Gayus dikeluarkan tanpa melalui undang-undang yang berlaku," katanya.

Dikatakan, pihak kepolisian juga harus memanfaatkan laboratorium forensik untuk memeriksa foto yang sudah tersebar saat Gayus tengah menyaksikan pertandingan final tenis internasional.

Karena itu, Komisi III DPR RI pada 22 November 2010 akan memanggil Kapolri untuk klarifikasi mengenai kasus Gayus tersebut.

"Kita akan memanggil Kapolri pada 22 November 2010 mendatang," katanya.

Sebelumnya, Gayus HP Tambunan, terdakwa dugaan mafia pajak, membantah telah ke luar Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/11) untuk menyaksikan langsung pertandingan tenis internasional, di Nusa Dua, Bali.

"Saya tidak kemana-mana, penjaranya saja digembok, mau kemana?," katanya di sela-sela persidangan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/11).

(R021/R010/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010