Penyusunan RPJMD untuk tiga kabupaten saat ini telah memasuki tahap akhir

Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Tahun 2021-2026 tiga kabupaten, yakni Gorontalo, Pohuwato, dan Bone Bolango.

Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Raperda RPJMD kabupaten/kota harus disampaikan kepada gubernur melalui Bapppeda provinsi untuk dievaluasi.

Menurutnya, evaluasi Raperda RPJMD dilaksanakan untuk melihat kembali substansi Raperda RPJMD yang telah disepakati bersama DPRD, dengan memperhatikan keterkaitan antardokumen perencanaan baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, dilakukan juga peninjauan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan masukan strategis terhadap Kebijakan Pembangunan dalam RPJMD serta memberikan pandangan, masukan, dan saran yang berkaitan dengan isu-isu strategis nasional dan daerah.

“Penyusunan RPJMD untuk tiga kabupaten saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu finalisasi Raperda RPJMD. Salah satu tahapannya adalah yang saat ini kami laksanakan yaitu evaluasi Raperda RPJMD oleh provinsi,” ujarnya pula.

Pada tahapan evaluasi tersebut, ia berharap organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi memberikan masukan yang strategis dan konstruktif untuk menjadi bahan penyempurnaan dalam dokumen Raperda RPJMD kabupaten dan kota.

Selain itu, ia juga mengimbau agar tim evaluasi RPJMD segera menyusun Surat Keputusan Gubernur Gorontalo tentang hasil evaluasi Raperda RPJMD kabupaten/kota.

“Pemda kabupaten dan kota segera menindaklanjuti masukan dan catatan dari tim evaluasi provinsi sebagai bahan penyempurnaan Raperda RPJMD. Ini bisa mempercepat proses penetapan perda RPJMD, karena paling lambat enam bulan setelah bupati dan wali kota dilantik. Kita ketahui bersama bahwa pelantikan kepala daerah untuk tiga kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021. Jadi penetapan perda RPJMD ditetapkan paling lambat tanggal 26 Agustus 2021,” katanya lagi.

Hingga saat ini kabupaten yang telah menyampaikan dokumen RPJMD baru dua kabupaten, yakni Pohuwato dan Gorontalo.

Raperda RPJMD Pohuwato telah disampaikan pada tanggal 10 Agustus 2021, sehingga evaluasi dijadwalkan pada Jumat (13/8).

Sedangkan untuk Kabupaten Gorontalo evaluasi dijadwalkan pada 16 Agustus 2021.
Baca juga: Wagub yakinkan DPRD bahwa RPJMD akomodasi berbagai sektor strategis
Baca juga: Dua fraksi DPRD DKI tolak usulan revisi RPJMD

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021