Karawang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan nopol kendaraan ganjil genap di wilayah perkotaan Karawang pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

"Ganjil genap akan diterapkan di jalan Tuparev-Kertabumi pada Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8)," kata Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arif Bijaksana Maryugo di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, penerapan ganjil genap tersebut rencananya akan digelar selama lima hari ke depan, mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Penerapan ganjil genap saat perpanjangan PPKM itu sesuai dengan hasil rapat bersama antara perwakilan Polres, Dishub, PUPR, serta Diskominfo Karawang.

Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Karawang Ade Syafrudin mengatakan penerapan ganjil genap itu diputuskan untuk menekan mobilitas masyarakat pengendara selama perpanjangan PPKM Darurat level 3 di Karawang.

Baca juga: Wali Kota Cirebon pastikan ganjil genap tidak ada sanksi tilang
Baca juga: Beberapa kendaraan dikecualikan penyekatan ganjil-genap Kota Bandung
Baca juga: Polisi uji coba sekat ganjil-genap kendaraan di Kota Bandung

"Kami harus antisipasi segala kemungkinan terjadinya mobilitas yang cukup tinggi, menjelang akhir pekan dan perayaan HUT ke-76 RI. Jangan sampai di Karawang nanti terjadi lonjakan ke-3 penyebaran COVID-19," katanya.

Sementara itu, penerapan nopol kendaraan ganjil genap di wilayah perkotaan Karawang mendapat reaksi keras dari Ketua LSM Lodaya Nace Permana.

Nace menyampaikan kalau penerapan ganjil genap itu bisa "membunuh" perekonomian di Karawang, apalagi sistem ganjil genap tersebut hanya diterapkan di jalan Tuparev-Kertabumi yang merupakan jalur pertokoan atau perdagangan.

"Saya melihatnya aturan itu terlalu dipaksakan, karena hari ini dibahas dan diputuskan, langsung diterapkan esok harinya," katanya.

Lagipula penerapan ganjil genap secara umum hanya diterapkan untuk mengatasi kemacetan. Sedangkan kemacetan yang terjadi di jalur itu akibat semrawutnya konsep perparkiran.

"Jadi lebih baik perbaiki saja sistem perparkirannya. Fungsi dishub harus dilaksanakan," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021