Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat segera memanggil manajemen Hotel OYO Townhouse, Salemba, Jakarta Pusat, terkait dugaan prostitusi daring di hotel tersebut.

Pemanggilan tersebut menyusul pemberian sanksi terhadap Hotel OYO Townhouse Salemba, usai Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan atas kasus dugaan prostitusi daring (online).

"Akan kita panggil pihak Hotel OYO. Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat telah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Sanksi administrasi terhadap pihak hotel dilayangkan sebagai tindakan tegas berdasarkan ketentuan dalam Pergub 18 Tahun 2018.bahwa usaha pariwisata dilarang menyelenggarakan perjudian, prostitusi, asusila dan lain-lain.

"Kami tengah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP. Kita lihat aja nanti seperti apa. Itu di OYO ya. Jadi artinya itu pidana," kata Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat, Irwan.

Baca juga: Pemkot Jakpus segel hotel isolasi COVID-19 tak berizin
Baca juga: Hotel OYO kembalikan pasien COVID-19 ke rumah sakit rujukan

Irwan menegaskan, pihak hotel akan dikenakan sanksi administrasi terberat, yakni pencabutan TDUP sehingga perusahaan tidak boleh membuka bisnis hotel lagi.

Atas kasus tersebut, Pemkot Jakarta Pusat akan melakukan pengawasan lebih aktif terhadap hotel-hotel dan penginapan. Pengawasan dapat dilakukan oleh Sudin Parekraf dengan menggandeng Satpol PP dan TNI-Polri.

"Pengawasan itu merupakan tugas Sudin Parekraf. Mereka harus aktif dalam melakukan pengawasan," kata Irwandi.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021