Jakarta (ANTARA News) - Sesuai dengan Undang-undang (UU) KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) berargumentasi bahwa masa jabatan pimpinan KPK terpilih harusnya empat tahun.

"Ada 12 argumentasi hukum dan sosiologis yang diungkapkan pakar hukum hingga perwakilan KPK yang hadir dalam diskusi tadi. Kami berkeyakinan masa jabatan untuk calon pimpinan yang terpilih harusnya empat tahun," Kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, aturan penggantian atau pengisian kekosongan pimpinan KPK sama dengan penggantian Hakim Konstitusi, pasal 22 dan pasal 26 (1) Undang-undang MK. Saat Jimly Ashidiqie berhenti maka penggantinya tetap memiliki masa jabatan lima tahun.

"Jadi saat Bambang (Widjajanto) atau Busro (Muqodas) menjadi pimpinan KPK, maka mereka bekerja pada titik nol," ujar dia.

Aturan tentang pimpinan KPK, lanjutnya, sangat berbeda dengan pimpinan BPK ataupun para kepala daerah. Hal tersebut karena untuk kepala daerah maupun anggota DPR/DPRD berlaku konsep Pengantian Antar-Waktu (PAW).

Dalam UU KPK, lebih spesifik ia menjelaskan bahwa jika membaca pasal 21 terkait pasal 34, berarti pimpinan KPK terdiri dari lima anggota KPK dengan masa jabatan empat tahun. Dengan demikian setiap anggota punya masa jabatan empat tahun.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa menetapkan masa jabatan calon pimpinan KPK baru empat tahun akan sesuai dengan asas kemanfaatan dan efisiensi.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan, strategi, dan kinerja pemberantasan korupsi antarperiode, Koordinator ICW Danang Widoyoko mengatakan bahwa konsep "staggered" atau keberlanjutan kepemimpinan lembaga negara, seperti diterapkan di Amerika Serikat dan Australia, maka semua kebijakan, strategi, dan kinerja pemberantasan korupsi harus berkelanjutan.
(V002/s018)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010