"Memang benar sejak Senin (9/8) penyidik sudah menetapkan DS sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Waropen," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya secara virtual di Jayapura, Jumat.
Diakui, sebelumnya PT Papua Graha Persada yang dipimpin DS sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9.660.000.000 dan saat ini dititipkan di BNI Jayapura.
Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan namun bukan berarti kasusnya dihentikan, kata Kondomo yang didampingi Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya dan Nixon Mahuse, seraya menambahkan tersangka DS hingga kini belum ditahan.
Baca juga: Kejati gandeng Inspektorat dalami dugaan korupsi di DPPAD Papua
Baca juga: Penanganan korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat belum tuntas
Baca juga: Kejati Papua Barat ingatkan awasi ketat anggaran pandemi COVID-19
Sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk dari Airnaf Nabire, dan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, kata Kondomo.
Ia menjelaskan, PT Papua Graha Persada merupakan penerima dana hibah tahun 2016-2017 dari Pemda Waropen. Dana hibah tersebut untuk subsidi penerbangan yang digunakan mengangkut warga Kabupaten Waropen dengan tujuan Nabire-Kirihi dan Nabire-Walani.
"Warga tidak diangkut dan diterbangkan sesuai jadwal sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar dari total dana hibah Rp16 miliar," kata Kondomo.
Atas perbuatan tersebut, tersangka DS dikenakan Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, menambahkan.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021