"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Tuntutan terhadap Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu dari Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU KPK juga meminta agar Matheus Joko membayar uang pengganti.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa Ikhsan.
Baca juga: Jaksa KPK ungkap transfer "uang vaksin" ke sekretaris Juliari
Baca juga: Saksi: Rp11,2 miliar "fee" bansos sudah diterima Juliari
Baca juga: Juliari disebut ubah pola kuota bansos karena "fee" tak capai target
Bila Matheus Joko tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Matheus akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa.
JPU KPK pun memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
"Terhadap permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator', sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara di mana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako COVID-19," tambah Jaksa.
Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp1,56 miliar yaitu sejumlah Rp176 juta.
"Penuntut Umum menyimpulkan 'justice collaborator' dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat," ungkap jaksa.
Namun JPU tetap menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus Joko.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana COVID-19.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama atau 'justice collaborator'," jelas jaksa Ikhsan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021