Bupati/Wali Kota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi/karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster melarang tindakan isolasi mandiri di rumah bagi warga yang terkena kasus baru COVID-19 dengan tanpa gejala (OTG), untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.

"Warga yang terkena kasus baru COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala diwajibkan mengikuti isolasi atau karantina terpusat," kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat.

Koster menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu arahan yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan dalam rapat evaluasi pada Kamis (12/8) agar PPKM level 4 di Bali berjalan lebih optimal.

Baca juga: Isolasi terpusat diyakini cara efektif tekan kematian COVID-19

"Virus varian delta COVID-19 menular dengan sangat cepat dan ganas, jauh lebih cepat dari virus COVID-19 sebelumnya. Sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut," ujarnya.

Sedangkan aktivitas masyarakat Bali dan kerumunan masih tinggi sehingga terjadi penularan COVID-19 secara cepat.

Oleh karena itu, kata Koster, harus ditangani dengan sangat serius agar kasus bisa dikendalikan.

Baca juga: Pemkot Jaksel: hanya Rusun Pasar Rumput jadi tempat isolasi terpusat

"Jangan sampai terus melebar dan meningkat serta jangan sampai berkepanjangan," ucapnya.

Data kasus aktif COVID-19 hingga Kamis (12/8) di Bali sudah sebanyak 12.592 orang, sebagian besar 8.163 orang (85 persen) menjalani isolasi mandiri di rumah sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru COVID-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.

"Bupati/Wali Kota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi/karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini," ujarnya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, juga disampaikan arahan bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat.

Baca juga: Wali Kota Jakut: Rusun Nagrak tetap jadi tempat isolasi terpusat

"Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat," kata mantan anggota DPR tiga periode ini.

Sedangkan yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah. Selain itu, perbekel (kepala desa) atau lurah dan bendesa adat se-Bali diminta untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat, meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif," katanya.

Masyarakat, tambah Koster, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, selalu memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan menaati peraturan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021