"Selama Operasi Aman Nusa berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai dengan sekarang sudah banyak perubahan-perubahan, ketentuan-ketentuan dan kebijakan pemerintah yang diterapkan,” kata Arief Sulistyanto saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, diketahui bersama awalnya dengan nama PPKM Darurat selama dua minggu kemudian berubah lagi menggunakan leveling, level 4, level 3, level 2 dan level 1.
Baca juga: Pemerintah tegaskan vaksinasi bukan syarat masuk tempat ibadah
“Apapun namanya, apapun kebijakannya ini yang harus dinarasikan kepada seluruh warga masyarakat sehingga mereka mengetahuinya," jelasnya.
Tetapi yang harus dijelaskan, pada masyarakat adalah mengapa harus ada kebijakan seperti itu, mengapa harus diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Ini yang masih menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat karena lalu menyalahkan PPKM-nya, katanya.
Mantan Kapolda Kalbar itu juga menekankan, PPKM itu diberlakukan karena adanya pandemi COVID-19 yang mengancam kesehatan bahkan bisa mengancam jiwa seluruh warga negara.
Arief menegaskan ini yang menjadi penyebab diberlakukannya kebijakan PPKM ini, sehingga jangan sampai terjadi permasalahan di dalam pemahaman ini, hingga yang disalahkan adalah PPKM-nya.
PPKM itu adalah salah satu metode yang diterapkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan warga masyarakat dari pandemi COVID-19.
Selain itu, sekarang banyak masyarakat yang bertanya kapan PPKM dihentikan, menurut Kabaharkam Polri, PPKM itu selama masih ada pandemi, jangan dihentikan dan harus terus diberlakukan.
“Karena memang penanganan COVID-19 ini metodenya harus seperti itu," ujarnya.
Tidak hanya memberikan arahan, rombongan Kabaharkam Polri juga meninjau langsung Posko PPKM dan tempat isolasi terpadu di wilayah Pontianak.
Baca juga: Menko Perekonomian tinjau PPKM di Desa Negara Ratu Lampung
Baca juga: Satgas apresiasi pelaksanaan posko PPKM Mikro Desa di Lampung Selatan
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021