Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di seluruh Indonesia tetap melaksanakan program pemberian imunisasi bagi anak di bawah lima tahun (balita), meski di tengah pandemi COVID-19.
"Intinya jangan sampai di masa pandemi ini, kita sibuk dengan vaksinasi remaja dan orang dewasa, bahkan lansia (lanjut usia), tapi kita lupa dengan imunisasi balita," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Drg Kartini Rustandi M.Kes saat kunjungan ke Posyandu Mawar 1 Kompleks LKBN ANTARA di Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi, Jumat.
Kunjungan itu dilakukan di sela-sela kunjungan kerja pada kegiatan vaksinasi anak remaja usia 12-17 tahun di Panti/LKSA Provinsi Jawa Barat dan pemantauan protokol kesehatan di perusahaan/kawasan industri.
Kartini berharap imunisasi pada balita tidak terputus dan tetap diberikan secara lengkap, walaupun dalam kondisi pandemi.
"Balita jangan sampai dilupakan karena justru mereka inilah adalah aset masa depan bangsa yang justru harus diselamatkan," katanya.
Pada kesempatan itu, Kartini bertanya kepada kader Posyandu Mawar 1 tentang gambaran umum kegiatan Posyandu selama pandemi hampir 1,5 tahun ini.
Baca juga: Perlukah imunisasi anak ditunda di daerah PPKM Darurat?
Baca juga: Dirjen Kesmas: Cegah penyakit dengan jaga kesehatan lingkungan
Ketua Posyandu Mawar 1 Ismalianing Eviyuliwati menjelaskan, secara umum kader Posyandu tetap mendatangi balita dari rumah ke rumah (door to door) untuk memberikan layanan imunisasi.
"Kader menghubungkan ibu balita dengan bidan desa untuk selanjutnya mengadakan janji sesuai jadwal imunisasi. Pelaksanaannya kadang bidan yang datang ke rumah balita atau ibu balita membawa balitanya ke klinik ibu bidan," kata Ismalianing.
Posyandu Mawar 1 hingga saat ini melayani sebanyak 78 anak yang berasal dari balita di Kompleks LKBN ANTARA dan rukun tetangga (RT) sekitar.
Kartini menambahkan, imunisasi wajib yang harus dimiliki balita Indonesia hingga saat ini terdiri atas lima jenis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, setiap balita wajib menjalani lima imunisasi sesuai tahap kembang dan tumbuh balita yakni BCG, campak, DPT-HB-HiB, Hepatitis B dan polio.
Imunisasi adalah salah satu upaya pencegahan paling efektif, untuk terhindar dari risiko penyakit tertentu di usia dewasa nanti.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021