Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa lima saksi dari Kejaksaan terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan yang melibatkan oknum jaksa Cirus Sinaga.

"Lima saksi dari Kejaksaan hari ini (8/11) diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Senin.

Setelah para saksi, maka penyidik Polri dan Kejaksaan akan meminta barang bukti sebanyak dua macam yakni dokumen rencana penuntutan (rentut) asli dan rentut copy yang dipegang Gayus Tambunan, ujarnya.

"Cirus akan diperiksa setelah para saksi semua diperiksa, saat ini sedang menyusun rencana tersebut," kata Iskandar.

Lima saksi yang diperiksa tersebut adalah Maria Kristina Emi dan Buyung Nasution yang keduanya menjabat sebagai staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Safina yang menjabat staf Tata Usaha Kejari Tangerang dan Esih Endriasih sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan dan Arsip Jampidum Kejagung.

Kemudian Direktur Penuntutan Kejagung, Pohan akan diminta keterangan pada Senin mendatang(17/11).

Sebelumnya penyidik memeriksa empat saksi yakni Fadil Regan, Wahyudi, Emo Sudarmo dan Benu El Amrusya, dimana keempat saksi yang diperiksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), ujarnya.

Kejagung melaporkan oknum jaksa dan pengacara ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.

(S035/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010