Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diminta lebih tegas terhadap pelanggaran hukum di bursa saham seperti kasus IPO PT Krakatau Steel maupun sengketa saham BFI Finance.

"Bapepam sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan apabila dalam transaksi saham terjadi indikasi pidana," kata pengamat pasar modal, Yanuar Rizki saat dihubungi, Minggu.

Menurut Yanuar, justru apabila Bapepam tidak melakukan tindakan apapun, sehingga masyarakat atau publik dirugikan maka akan menimbulkan kecurigaan, dan pihak berwajib harus melakukan penyidikan.

Sebelumnya Kepala Biro Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan mengatakan, institusinya tidak memiliki kewenangan untuk membuka rekening efek pembeli saham pada IPO PT Krakatau Steel.

"Selaku otoritas pasar modal, kita tidak memiliki kewenangan untuk membuka rekening efek pembeli saham PT KS itu. Selama ini tidak pernah ada kejadian seperti ini siapa yang dapat kita buka kecuali diperiksa. Pemeriksaaan itu wewenang Bapepam-LK tapi bukan dibuka ke publik," ujar Anis.

Ia menambahkan, PT KS telah menyerahkan dokumen lengkap untuk melakukan penawaran umum saham perdananya (initial public offering /IPO), yang di dalamnya tidak tercatat perubahan harga saham. Namun, apabila ada indikasi pelanggaran maka Bapepam dapat membuka rekening saham, dan itu dilindungi undang-undang tinggal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yanuar menambahkan, dalam pelaksanaan IPO memang dibenarkan adanya penjatahan tetap, kalau di Amerika Serikat penjatahan tetap hanya diperkenankan 40 persen.

Namun dalam kasus IPO KS ada indikasi publik hanya mendapat dua persen saja, sedangkan 98 persen merupakan penjatahan tetap, kalau sudah demikian maka harga yang terbentuk tidak nyata lagi, jelasnya.



Selesaikan Sengketa

Selain IPO KS, saat ini ada sejumlah kasus di bursa yang membutuhkan keseriusan Bapepam, di antaranya sengketa saham BFI Finance antara PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan manajemen BFI.

"Apabila terjadi indikasi pelanggaran hukum, maka Bapepam harus bertindak untuk melindungi pemegang saham (publik)," katanya.

Seperti diketahui, sejak MA mengeluarkan putusan PK pada 2007, hingga kini manajemen BFI belum mengembalikan saham milik APT. Di sisi lain, Bapepam seolah tutup mata atas kasus tersebut.

Padahal, kasus tersebut berpotensi merugikan pemegang saham publik. Sebab, jika pada akhirnya manajemen BFI harus mengembalikan saham milik APT, maka hal tersebut dapat mengurangi porsi saham publik, termasuk menekan saham BFI di bursa.

APT selaku pemilik BFI yang sahamnya dizalimi manajemen BFI sebenarnya telah meminta Bapepam agar saham BFI di suspend atau dihentikan sementara perdagangannya dari lantai bursa. Tujuannya agar tidak ada investor publik yang dirugikan, namun hal ini belum direalisasikan sampai sekarang.

Hal lain yang patut menjadi perhatian Bapepam adalah lemahnya sistem administrasi keluar masuknya surat dari emiten, stakeholder maupun shareholder terkait masalah di bursa.

(G001/S031/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010