"Penggunaan alat penangkapan ikan seperti trawl sangat merugikan kami para nelayan tradisional, karena alat tangkap ikan itu selain merusak ekosistem laut juga akan memutus mata rantai pertumbuhan ikan," ujar Solihin (40) salah seorang nelayan yang tinggal di Desa Sidodadi, Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Minggu.
Menurut dia, masih adanya jenis alat tanggap ikan trawl yang beroperasi di sekitar Perairan Pesawaran sangat merugikan nelayan, khususnya nelayan tradisional seperti pancing dan jaring.
"Seharusnya pemerintah lebih meningkatkan pengawasan terhadap maraknya penggunaan trawl di daerah ini, sehingga potensi laut dan hasil tangkapan ikan masih terjaga," kata dia.
Ia mengatakan, nelayan tradisional masih sangat membutuhkan hasil tangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, namun bila kapal menggunakan "trawl" terus beroperasi bagaimana mereka bisa meningkatkan penghasilan.
"Kalau pemerintah mengatakan tidak ada kapal pukat salah besar karena mereka memang tidak pernah mengawasi penggunaan alat tangkap itu, kita sering bertemu mereka di laut," kata dia.
Senada dengan nelayan lainnya di Kecamatan Punduhpidada, Rahmat, mengatakan, masih banyak kapal "trawl" atau pukat yang mencari ikan di perairan Pesawaran khususnya di Teluk Lampung.
"Penggunaan kapal trawl atau pukat seharusnya tidak diberikan izin untuk menangkap ikan, karena sebagian besar tangkapan mereka telah merusak ekosistem laut seperti terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan," terang dia.
Ia berharap pemerintah khususnya Pemkab Pesawaran melalui instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dalam penggunaan alat tangkap ikan seperti itu.
"Padahal sejumlah alat tangkap `trawl` atau pukat harimau berkedok kapal pukat ikan maupun lemparan dasar tersebut jelas-jelas dilarang pemerintah tetapi masih saja ada yang mengoperasikannya," kata dia.
Menurut dia, alat tangkap pukat jangan hanya ditertibkan saja, melainkan harus segera dimusnahkan sehingga tidak merugikan nelayan lainnya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan Keppres 39 Thn 1980 dengan tegas penggunaan kapal trawl atau pukat tersebut dilarang keras karena dapat merusak ekosistem bawah laut, hingga kini Kepres itu belum dicabut meski ada UU perikanan baru No 45 Thn 2009. (ANT-050/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010