Medan (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Oegroseno diminta segera mengusut kasus salah tangkap yang menimpa tiga warga Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.

"Korban salah tangkap yang diiringi dengan penyiksaan itu yakni Henedy Morasir Purba (47 tahun) dan Undang Sirait (43) serta Hema Fristiwati Naibaho (23) dalam kasus perampokan pinggan pasu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti-Penyiksaan, Wina Khairina, dalam keterangan tertulisnya Minggu.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta Kapolda untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Undang Sirait dan kedua rekannya.

Ini penting dilakukan atas nama keadilan serta wujud kepastian hukum sebagai korban salah tangkap yang bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan perampokan.

Pihaknya juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera dilakukan pengusutan dan penuntasan atas dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian Polsek Lumban Julu dan Polres Tobasa selama dalam proses penyidikan yang dialami ketiga korban.

Ini dinilai penting dilakukan demi melihat komitmen Irjen. Pol. Oegroseno dalam menegakkan hukum dan HAM dengan memerintahkan tersangka pelaku penyiksaan tersebut ditahan dan diproses melalui pengadilan.

(KR-JRD/Z002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010