Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan rekapitulasi elektronik atau e-Rekap merupakan pilihan strategis saat ini sebagai pemanfaatan teknologi untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Hasil kajian Tim Kajian Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemilu dan Pilkada yang dibentuk oleh KPU menyatakan bahwa e-Rekap merupakan pilihan strategis untuk saat ini," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi virtual “Proyeksi kesiapan e-Vote pada pemilu Indonesia” di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ada beberapa alasan terkait hal tersebut. Pertama, e-Rekap bisa memperpendek masa rekapitulasi penghitungan suara, sehingga rasa ingin tahu masyarakat dan kontestan terhadap hasil pemilu bisa dipenuhi dengan cepat, yang pada gilirannya akan mengurangi kerawanan dan ketidakpastian.
"E-Rekap mampu merekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS secara cepat dan akurat, sehingga terhindar dari kesalahan teknis penghitungan suara akibat kealpaan, kesalahan, dan kelelahan petugas TPS," kata dia.
Baca juga: Ketua DKPP dukung penerapan e-Voting untuk pemilu di masa depan
Kemudian, mesin e-Rekap bekerja tanpa memperhitungkan emosi dan kepentingan para pihak, sehingga hasilnya bisa dipercaya.
Ilham mengatakan, e-Rekap secara teknologi merupakan tahap yang paling mudah dibanding dengan penerapan e-Voting dan e-Counting di penyelenggaraan pemilu.
"Sehingga praktik pengembangan teknologi pemilu berjalan sesuai hukum teknologi. Dimulai dari yang paling mudah, beranjak ke yang lebih sulit, lalu mencapai tahapan yang paling rumit," ucapnya.
Selain itu, lanjut Ilham, e-Rekap atau rekapitulasi elektronik untuk pemilu itu juga bisa didesain dan diproduksi di dalam negeri.
Baca juga: BPPT: Gunakan e-voting untuk Pilkada 2020 agar aman dari COVID-19
Baca juga: Anggota DPR: penghitungan suara manual lebih transparan dari e-voting
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021