kita berikan imbauan saja untuk bubarkan diri
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggencarkan patroli pengendalian mobilitas warga di wilayah tersebut guna menekan potensi penyebaran COVID-19.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan patroli pengendalian mobilitas warga itu menyasar warga yang berkerumun, tidak pakai masker, hingga belum melakukan vaksinasi COVID-19.
"Ketika patroli menemukan kerumunan warga, kita berikan imbauan saja untuk bubarkan diri," kata Budhy Novian di Jakarta, Kamis.
Budhy Novian menambahkan bahwa patroli pengendalian mobilitas warga itu dilakukan sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 untuk menggantikan pos penyekatan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Patroli pengendalian mobilitas warga akan dilakukan di sejumlah kawasan seperti Kanal Banjir Timur, Jatinegara, Pintu 1 TMII, Jalan Raya Bogor, Jalan Otista hingga Dewi Sartika dan sekitar pusat grosir Cilitan (PGC).
Dia mengatakan bahwa petugas akan bertindak tegas apabila mendapati warga yang tidak memakai masker dengan dua pilihan hukuman, yaitu berupa kerja sosial menyapu jalan atau denda sosial paling besar Rp250 ribu.
"Selain itu, kami juga lakukan pendataan kepada warga yang berkerumun dan menanyakan apa mereka sudah divaksin atau belum," ujar Budhy Novian.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Selatan telusuri pungli kegiatan HUT ke-76 RI
Baca juga: Satpol PP tutup 16 perkantoran di Jakarta Barat selama PPKM
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021