"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap menghadiri pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kriminal kemarin, panggilan kedua Jerinx hingga suntikan vaksin kosong
Yusri menerangkan Jerinx berangkat dari Bali menuju ke Jakarta dengan menggunakan transportasi darat lantaran Jerinx tidak bisa menggunakan pesawat karena belum mendapatkan vaksin COVID-19.
"Pagi tadi sudah berangkat dari Bali menggunakan kendaraan darat karena dia merasa bahwa sampai saat ini belum divaksin. Sementara syarat naik pesawat adalah orang yang sudah di vaksin," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Baca juga: Polda Metro layangkan surat pemanggilan kedua pada Jerinx
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Baca juga: Jerinx tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021