Tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Jakarta, Bogor dan Banten

Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seseorang berisial DGA karena diduga pengedar narkoba lintas kota pada Kamis (5/8).

"Tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Jakarta, Bogor dan Banten, " kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Jakarta, Kamis.

Bismo mengatakan DGA ditangkap saat ingin mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Pal Merah, Jakarta Barat.

Penangkapan DGA bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan DGA.

Tersangka yang berusia 23 tahun itu diduga kerap mengedarkan narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit I Sat Narkoba Polres Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan DGA.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, DGA akhirnya ditangkap di kawasan Pal Merah saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio.

"Kita tangkap saat di dalam mobil, dari dalam mobilnya, kami dapatkan tiga gram sabu berikut alat bongnya atau cangkongnya. Kemudian kami kembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu," kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi lebih lanjut, penyidik akhirnya mendapati barang bukti sabu siap edar seberat dua kilogram.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mendapati tersangka baru berinisial MA dan ME yang juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Baca juga: Jaringan sabu asal Afrika Selatan diringkus Polrestro Jakarta barat
Baca juga: Polrestro Jakarta Barat gerebek kebun ganja hidroponik

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021