Medan (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika Nasional, Sumatera Utara, H Hamdani Harahap, mengatakan, untuk memuluskan penyeludupan narkotika ke Indonesia, sindikat narkotika internasional sering melakukan berbagai modus dan biasanya memanfaatkan seorang wanita.

"Karena wanita itu selalu dianggap aman dalam membawa dan menyimpan barang terlarang tesebut," katanya di Medan, Sabtu, ketika ditanyakan mengenai wanita yang menyimpan heroin di dalam alat vitalnya.

Hamdani mengatakan, menggunakan seorang wanita sebagai kurir narkoba memiliki ciri tersendiri, bila dibandingkan dengan pria. Misalnya seorang wanita itu bisa menyimpan narkoba di bagian kemaluan dan pakaian dalamnya.

Namun sebaliknya, seorang pria tidak bisa melakukan hal seperti itu, kecuali barang narkoba tersebut ditelan kedalaam perut.

Oleh karena itu, kantanya, tidak perlu heran sindikat narkoba internasional dewasa ini lebih banyak memanfaatkan jasa kaum "hawa" dalam menjalankan bisnis haram yang dilarang pemerintah.

Bahkan wanita itu selalu berpenampilan menarik, sopan, tenang atau gerak-geriknya tidak mencurigakan jika dilihat oleh petugas.

Selain itu, wanita juga pandai merayu atau "menggoda" petugas, sehingga dianggap paling tepat dijadikan kurir narkoba.

"Jadi wajar saja, para pelaku pengedar dan penyeludup narkoba itu sering memakai wanita untuk memuluskan bisnis barang ilgal tersebut," kata advokat/pengacara di Sumatera Utara itu.

Selanjutnya ia mengatakan, meski pun wanita sering dijadikan ujung tombak dalam menyeludupkan narkoba di tanah air ini, namun misi sindikat narkoba internasional itu bisa "dipatahkan" atau digagalkan petugas.

Ia mencontohkan, anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) membekuk seorang wanita asal Malaysia, NRU, yang menyelundupkan shabu dalam alat vitalnya.

"Petugas menemukan dua bungkus shabu dalam alat vitalnya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/11).

Anjan mengatakan petugas menangkap NRU di sebuah hotel di Jakarta pusat Kamis (14/10).

Petugas menyita barang bukti berupa 400 gram shabu, uang tunai Rp230 ribu, 25 Ringgit Malaysia, satu lembar bukti pembayaran kamar hotel dan satu lembar tiket elektronik pesawat tujuan Kuala Lumpur - Denpasar atasnama NRU.

Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hamdani mengatakan, kasus itu menunjukkan petugas keamanan di Indonesia juga lebih lihai dan tidak mau terpengaruh dan dapat mengetahui dengan jelas orang-orang yang mencurigakan membawa barang narkoba.

"Petugas keamanan di Indonesia itu juga memiliki segudang pengalaman, sehingga tidak bisa dikelabui oleh orang yang membawa narkoba," kata Hamdani.(*)

(T.M034/B013/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010