"Alhamdulillah kondisi kiai Miftachul Akhyar baik. Data-data medik dari rumah sakit di Jawa Tengah tadi sudah disampaikan ke dokter yang ada di sini dan sudah dipelajari, termasuk X-Rai dan rontgen. Dan kesimpulannya baik," ujarnya di RSI Jemursari Surabaya.
Selanjutnya, KH Miftachul Akhyar akan menjalani rawat inap di RSI Jemursari Surabaya hingga kondisinya dinyatakan sehat. Selain itu, rawat inap dilakukan mengingat saat ini masih pandemi COVID-19.
"Harus rawat inap. Karena pandemi saat ini istirahat lebih baik, kalau beliau di rumah pasti banyak yang menjenguk. Nanti orang yang akan menjenguk pun diperketat, harus bisa menunjukkan sudah vaksin dan hasil swab antigen," ucap-nya.
Secara umum, kata Prof. Nuh, kondisi KH Miftachul Akhyar yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya tersebut sangat stabil, bahkan sudah dapat diajak berbicara.
Baca juga: Ketum MUI alami kecelakaan di Tol Salatiga
"Tidak ada keluhan apa-apa, ya mungkin karena kaget, orang sepuh. Yang penting data medik-nya bagus. Alhamdulillah kiai tidak apa-apa, sehat. Doakan dalam waktu singkat bisa beraktivitas," ujar mantan Menkominfo ini.
Menurut mantan Rektor ITS Surabaya itu, alasan dirujuknya KH Miftachul Akhyar dari Salatiga ke RSI Jemursari Surabaya adalah karena Surabaya adalah rumah Ketum MUI tersebut.
"Kiai tentu lebih nyaman dirawat di Surabaya, lebih nyaman dirawat di rumah sakitnya sendiri. Karena beliau juga Ketua Dewan Pembina RSI Surabaya," tutur dia.
"Saat saya menerima telepon tadi, saya berharap beliau dirawat di RSI. Saya siapkan RSI A. Yani dan Jemursari. Selanjutnya dokter sudah mempelajari semua, Insya Allah tinggal observasi saja. Kita doakan dalam waktu singkat, kiai sudah sehat kembali dan bisa beraktivitas normal," tukasnya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar mengalami kecelakaan, di KM 462 Jalan Tol Semarang-Salatiga, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Rais Aam PBNU itu menuju Surabaya setelah beberapa hari menjalani karantina di Jakarta usai menghadiri Konferensi Internasional Fatwa ke-6 di Kairo, Mesir.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021