"Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri untuk menuntaskan kasus Cirus dan juga harus menuntaskan kasus Gayus yang merupakan rangkaiannya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane di Jakarta, Sabtu.
Guna menuntaskan kasus Cirus dan Gayus tersebut, Kapolri harus memeriksa kembali dua jenderal Polri yakni Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, ujarnya.
"Pemeriksaan terhadap dua jenderal polisi tersebut kembali terkait kasus Cirus dan Gayus, sehingga tidak ada kesan Polri melakukan "tebang pilih" dalam penanganan kasus dengan melindungi koleganya," kata Neta.
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Gayus yakni Haposan Hutagalung ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (28/10).
Aksi pemalsuan surat rencana penuntutan itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481).
Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rencana tuntutan.
Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea Selatan.
Penyidik Bareskrim telah memeriksa empat saksi yakni Fadil Regan, Wahyudi, Emo Sudarmo dan Benu El Amrusya dan keempat saksi yang diperiksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Jumat (5/11).
(S035/Z002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010