Jakarta (ANTARA) - Memasuki area salah satu pabrik saniter di Cikupa, Kabupaten, Tangerang, Banten, seluruh penumpang diharuskan turun dari mobil untuk mencuci tangan dan masuk ke sebuah ruang transparan semi-permanen guna disemprot cairan disinfektan.

Setelah itu petugas keamanan mengukur suhu tubuh dan mengecek penggunaan masker para pengunjung satu per satu. Jika semua pemeriksaan awal dinyatakan baik, maka pengunjung dapat kembali masuk ke mobil, untuk melanjutkan perjalanan menuju kawasan parkir.

Jika ditemukan masalah kesehatan, maka pengunjung atau karyawan dilarang untuk masuk dan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim medis perusahaan.

Upaya tersebut menjadi hal wajib yang dijalani para pengunjung untuk masuk ke kawasan pabrik, termasuk karyawan setempat.

Industri keramik yang memproduksi saniter milik PT Surya Toto Indonesia Tbk itu bahkan membentuk Gugus Tugas COVID-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi COVID-19.

Sebagai pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian, Toto berupaya mensinergikan kegiatan di pabrik dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Terdapat lima langkah mitigasi COVID-19 yang diusung perusahaan, yakni kebijakan perusahaan terkait pencegahan, upaya pencegahan, perubahan sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi, dan Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Adapun beberapa kebijakan perusahaan yang ditetapkan yaitu melarang karyawan berkumpul, bepergian kecuali ada orang tua yang meninggal dunia, mengatur jumlah penumpang setiap kendaraan yang masuk menjadi hanya 50 persen, menyampaikan izin sakit melalui aplikasi komunikasi, memakai masker ketika memasuki kawasan pabrik, serta mewajibkan vaksinasi.

Perusahaan juga melakukan pengaturan jam kerja untuk meminimalisir penumpukan karyawan di area pabrik dan melakukan rapat atau pemberian arahan di luar ruangan alias ruang terbuka.

Jika terdapat seorang pegawai terpapar, maka diharuskan melakukan isolasi mandiri. Selain itu, perusahaan akan langsung melakukan 3T yaitu Testing (pemeriksaan), Tracking (menelusuri kontak erat), dan Treatment (perawatan terhadap pasien terpapar).

Perusahaan juga selalu mengingatkan seluruh pegawai dua kali sehari melalui pengeras suara untuk tetap mengimplementasikan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjaga pola makan sehat.

Hingga Agustus 2021 sebanyak 92 persen atau sebanyak 2.128 karyawan telah mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan perusahaan maupun pemerintah.

Sedangkan 192 karyawan lainnya belum mengikuti vaksinasi, karena berbagai alasan medis, mulai dari adanya penyakit bawaan atau komorbid, hingga menunggu waktu yang tepat atau tiga bulan setelah melakukan isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.

Tak lupa, perusahaan juga melaporkan kegiatan industri dan penerapan prokes di lingkungan pabrik setiap dua kali dalam seminggu yakni pada Selasa dan Jumat, melalui melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dibangun Kemenperin.

Upaya yang sama juga dilakukan industri kertas yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, PT Fajar Surya Wisesa. Perusahaan bahkan menyediakan tempat isolasi mandiri bagi karyawan yang terpapar COVID-19 dengan fasilitas medis yang memadai.

Baca juga: Kemenperin: Industri kian detail terapkan protokol kesehatan

Monitoring dan Evaluasi

Untuk mengawal kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama seluruh jajaran eselon I Kemenperin, secara bergantian melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke berbagai industri di Pulau Jawa.

Tujuannya, memastikan sektor industri untuk menerapkan prokes ketat terhadap seluruh karyawan di tengah operasional pabrik yang masih berjalan.

Beberapa industri yang disambangi Menperin dan jajaran Eselon I yakni industri kosmetik, industri semen, industri plastik, industri pestisida, industri alas kaki, industri elektronik, serta industri makanan dan minuman.

Dari hasil monev yang dilakukan hingga awal Agustus 2021, didapati bahwa setelah hampir dua tahun menghadapi masa pandemi COVID-19, perusahaan industri kian detail dalam menerapkan prokes di lingkungan pabrik.

Perusahaan industri dinilai memiliki kesadaran tinggi untuk memastikan bahwa penerapan prokes merupakan kunci untuk dapat menjalankan produksi di tengah pandemi COVID-19.

Selain menjaga prokes, industri juga aktif dalam menyukseskan program vaksinasi nasional guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, terutama di kalangan masyarakat industri.

Segala yang diupayakan tersebut demi menjaga agar sektor industri tetap mampu menjalankan peran sebagai kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional, namun di saat bersamaan juga menjadi pemutus penyebaran COVID-19.

Betapa tidak, industri manufaktur memberikan kontribusi terbesar atas kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 7,07 persen pada triwulan II-2021.

Sektor tersebut merupakan sumber pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 1,35 persen. Di periode itu, sektor manufaktur sendiri mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,91 persen meskipun mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.

Diketahui sejak diberlakukan masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali di mana saat ini berlaku PPKM, telah dikeluarkan 18.092 IOMKI sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada 5.172.553 pekerja untuk tetap bekerja.

Namun, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Dari jumlah tersebut, hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan IOMKI di Provinsi Banten sebanyak 3.265 IOMKI (101 dicabut), DKI Jakarta sebanyak 1.414 IOMKI (41 dicabut), Jawa Tengah sebanyak 1.397 IOMKI (18 dicabut), DI Yogyakarta sebanyak 140 IOMKI (4 dicabut), Jawa Timur sebanyak 3.810 IOMKI (73 dicabut), dan Bali sebanyak 111 IOMKI (2 dicabut).

Baca juga: Menperin ingatkan industri pemegang IOMKI tertib laporkan aktivitas

Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021