Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap diplomat Nigeria oleh petugas Imigrasi telah diselesaikan secara damai.
Ibnu Chuldun mengatakan bahwa Duta Besar Nigeria untuk Indonesia Ari Usman Ogah telah mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
pada sore hari saat kejadian tanggal 7 Agustus 2021 lalu disertai petugas Kepolisian Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
"Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik," kata Ibnu di Jakarta, Kamis.
Ibnu menambahkan pertemuan dengan Duta Besar Nigeria untuk Indonesia tersebut juga berlangsung dengan suasana yang baik antara kedua belah pihak.
Saat ini pihak Imigrasi juga telah telah mengambil langkah koordinasi internal guna meningkatkan SOP dalam kegiatan penindakan dan pengawasan orang asing agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Baca juga: Kronologi dugaan penganiayaan diplomat Nigeria oleh petugas Imigrasi
Baca juga: Kemenkumham: Kemlu bantu verifikasi status Diplomat Nigeria
Sebelumnya, kabar dugaan penganiayaan diplomat asal Nigeria oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2021 tersebar dan menjadi viral di dunia maya.
Petugas Imigrasi saat itu ingin melakukan pemeriksaan dokumen berupa paspor dan kartu identitas yang kemudian ditanggapi dengan tidak kooperatif oleh yang bersangkutan.
Petugas Keimigrasian tidak mengetahui status diplomatik karena yang bersangkutan tidak menunjukkan identitas diri hingga akhirnya dibawa ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam perjalanan menuju Kantor Imigrasi, karena tidak mendapat jawaban terkait ke
Kantor Imigrasi, yang bersangkutan kemudian menunjukkan kegelisahan dan menunjukkan sikap yang agresif hingga menyebabkan petugas terluka.
Petugas kemudian mencoba memegang sang diplomat dan berupaya mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan tangan dan kepala.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021