Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendukung gagasan Pemprov Jatim tentang penutupan lokalisasi Dolly yang konon merupakan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu.
"Kami akan melihat keseriusan itu, karena itu kami usulkan Pemprov Jatim segera membentuk Tim Muspida yang melibatkan birokrat, akademisi, dan lembaga sosial," kata Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah di Surabaya, Sabtu.
Ia mengemukakan hal itu dalam pertemuan bersama jajaran PWNU Jatim dan sejumlah badan otonom (banom) NU Jatim, di antaranya Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor NU, Ikatan Sarjana NU (ISNU), Ikatan Pelajar NU (IPNU), dan Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU).
Dalam kesempatan itu, Kiai Mutawakkil yang juga pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Probolinggo, Jatim itu menyebut tiga alasan penolakan yakni agama/moral, kesehatan, sosial-kemasyarakatan, dan yuridis.
"Kami berharap upaya dari Tim Muspida Jatim yang didukung akademisi dan lembaga sosial-kemasyarakatan itu akan dapat dilihat hasilnya dalam empat tahun ke depan. Kami tidak memberi `deadline` (batas waktu), tapi kami akan melihat keseriusan itu dalam empat tahun," katanya.
Menurut dia, NU Jatim melontarkan dukungan itu karena menangkap gagasan Pemprov Jatim itu sebagai peluang untuk memperbaiki moral masyarakat dan merespons bencana alam yang tak kunjung berakhir di Tanah Air.
"Al Quran dalam surat Al Anfal sudah jelas menyebutkan bahwa musibah itu diturunkan sebagai peringatan dan dampaknya tidak akan pandang bulu, apakah orang-orang jahat dan orang-orang baik," katanya.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya juga sudah memerintahkan untuk memberantas kemungkaran dalam tiga cara yakni dengan menggunakan kewenangan (kekuasaan), ucapan (pernyataan/dakwah), dan di dalam hati (penolakan secara individual).
"Kami melihat sudah ada upaya menggunakan kewenangan melalui gagasan penutupan lokalisasi Dolly itu, karena itu kami menambahkan dengan dukungan dan siap membantu bila dilibatkan dalam Tim Muspida Jatim itu," katanya.
(E011/O001)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010