"Kementerian Luar Negeri langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status yang bersangkutan sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya," kata Ibnu Chuldun saat memberikan keterangan pers di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis.
Ibnu menekankan bahwa status diplomatik tersebut baru diketahui petugas Imigrasi saat yang bersangkutan menunjukkan dokumen dan kartu identitasnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sebelum diverifikasi oleh Kemlu.
Dia mengatakan Kemlu kemudian langsung mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi.
Baca juga: Kemenkumham klarifikasi tuduhan kekerasan pada Diplomat Nigeria
Setelah itu, katanya, Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada petang harinya didampingi petugas kepolisian dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, kata Ibnu menambahkan.
"Pertemuan dengan Duta Besar Nigeria berlangsung dengan suasana yang baik," ujar Ibnu.
Dia menyatakan pihak Imigrasi juga telah melakukan langkah koordinasi internal guna meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan penindakan dan pengawasan orang asing.
Ibnu Chuldun turut menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang sesungguhnya merupakan kegiatan petugas Imigrasi dalam rangka pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing.
Baca juga: Anggota DPR: Kemenkumham jelaskan kebijakan 34 TKA masuk Indonesia
Peristiwa bermula di depan sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/8). Pada saat pengecekan oleh petugas, yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada Tim Pengawasan Keimigrasian yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.
Diplomat yang kemudian diketahui bernama Ibrahim itu bahkan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan.
Sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau kartu izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP pengawasan keimigrasian.
"Saya perlu garis bawahi karena yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas, maka petugas Imigrasi tidak mengetahui status diplomatiknya," terang Ibnu.
Sesuai dengan aturan yang ada dan permintaan Ibrahim, maka selanjutnya dibawa oleh petugas Imigrasi ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Kemenkumham NTT harmonisasi 111 raperda selama Januari-Juli 2021
Karena tidak mendapat jawaban terkait ke Kantor Imigrasi mana akan dibawa, katanya, dalam perjalanan menuju Kantor Imigrasi, yang bersangkutan menunjukkan kegelisahan dan menunjukkan sikap yang agresif terhadap petugas termasuk berteriak, menggigit, meronta hingga menyikut.
"Sikap agresif tersebut telah menyebabkan salah seorang petugas Imigrasi mengalami luka bengkak dan berdarah di bagian bibir sebelah kiri dan ini bisa dibuktikan dari hasil visum," ujarnya.
Dalam upaya menenangkan, kata dia, petugas lantas memegang Ibrahim dan berupaya mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan bagian tubuhnya.
Setibanya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ibrahim baru bersedia menunjukkan kartu identitasnya dan kemudian diketahui merupakan salah satu pejabat diplomatik di Kedutaan Nigeria di Jakarta, jelas Ibnu.
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021