Mal sudah diizinkan buka, tapi dengan syarat anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masukCirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, sudah mengizinkan mal dibuka kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan itu.
"Mal sudah diizinkan buka, tapi dengan syarat anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Rabu.
Agus mengatakan pembatasan usia tersebut mengingat mereka yang berumur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun merupakan usia yang paling rentan terpapar COVID-19.
Untuk itu, kata dia, selama masa PPKM ini meskipun mal dan pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka, namun dikhususkan bagi warga yang masuk dalam kriteria.
Baca juga: Meski PPKM Jawa-Bali diperpanjang, mal akan mulai dibuka bertahap
Selain itu, lanjut Agus, Pemkot Cirebon juga membatasi kapasitas pengunjung yang akan masuk ke dalam mal dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Saat ini kapasitas hanya 25 persen saja, jadi protokol kesehatan bisa benar-benar diterapkan," tuturnya.
Sementara untuk operasional mal kata Agus, juga dibatasi, di buka mulai jam 10.00 WIB dan harus tutup jam 20.00 WIB.
Agus menambahkan untuk pemantauan penerapan protokol kesehatan, pihak mal juga sudah memiliki satgas, di mana mereka selalu mengecek dan memonitor penerapan prokes.
"Kalau kita lihat di mal itu sudah patuh terhadap protokol kesehatan dan juga memiliki satgas untuk pengawasannya," kata Agus.
Baca juga: 138 pusat perbelanjaan bakal dibuka, Mendag tinjau kesiapan mal
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021