Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyebutkan sebanyak 113 warga negara Timor Leste dideportasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu, menyampaikan, mereka dideportasi untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 di perbatasan negara.

Penyerahan 113 warga negara Timor Leste itu dari pemegang otoritas imigrasi Indonesia di sana kepada koleganya di sisi Timor Leste disaksikan kepala PLBN Motaain.

Baca juga: Jumlah pelintas batas di Mota Ain turun 70 persen

"Semua pihak terkait yakni BNPP yang diwakili PLBN, Polres, Kodim 1605/Belu, Imigrasi, Karantina, dan Konsulat Timor Leste di Atambua bersepakat melakukan pemulangan atau deportasi untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19," kata dia.

Sebanyak 113 warga negara Timor Leste itu merupakan anggota Pencak Silat Setia Hati Cabang Belu. Mereka melintas masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tujuan mengikuti kegiatan pengesahan keanggotaan baru dan kenaikan tingkat atau sabuk.

Setelah berhasil masuk ke Kabupaten Belu, mereka menginap di beberapa rumah warga Atambua yang masih mempunyai hubungan kekerabatan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Belu akhirnya dapat menahan mereka pada Senin malam 9 Agustus 2021.

Baca juga: Pelintas WNA dari Timor Leste mulai diberlakukan wajib VISA

Kemudian, pihak Konsulat RDTL di Atambua memfasilitasi proses penandatanganan serah terima pemulangan 113 warga negara Timor Leste itu antar perwakilan imigrasi kedua negara.

Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP, Murtono, menyebutkan, mereka meninggalkan wilayah Indonesia dan memasuki wilayah negaranya secara tertib.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021