Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau HM Sani menyatakan siap memenuhi panggilan polisi jika dimintai keterangan terkait laporan Komisi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun mengenai pencemaran nama baik.
"Kalau dipanggil polisi kami siap untuk menjelaskan," kata Sani di Tanjungpinang, Jumat.
Pernyataan tersebut dilontarkan Sani setelah Ketua Komisi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPK KPBPB/FTZ) Batam, Bintan Karimun (BBK), Paris Tamba, melaporkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Jon Arizal kepada kepolisian karena telah mencemarkan nama baik organisasi itu.
"Itu hak orang untuk melaporkan dan itu sah-sah saja," kata Sani.
Menurut dia, Kepala BPMD Kepulauan Riau tidak pernah menyatakan organisasi tersebut bodong seperti yang tertulis di media cetak lokal beberapa waktu lalu.
"Kami tidak tahu kok di koran ada kata-kata bodong, padahal tidak seperti itu," ujarnya.
Sani menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jon Arizal mengatakan kalau dalam struktur organisasi Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas/FTZ tidak ada KPPK KPBPB/FTZ dan juga tidak pernah menyampaikan kalau organisasi tersebut bodong.
"Secara struktural memang tidak ada itu dan penjelasan itu dilakukan agar orang tidak jadi bingung," katanya.
Menurut Sani, pihaknya berterima kasih jika ada pihak independen yang mengawasi kinerja Dewan Kawasan.
Sebelumnya, Ketua KPPK KPBPB/FTZ BBK Paris Tamba, mengatakan, Jon dilaporkan kepada Polda Kepri karena telah mencemarkan nama baik KPPK FTZ BBK.
"Pernyataan Jon di koran Batam Pos halaman 29 yang terbit beberapa waktu lalu membuat kami tersinggung, karena organisasi yang kami urus ini bukan ilegal, melainkan organisasi resmi," kata Paris.
Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak Batam Pos terkait permasalahan itu.
Dalam koran itu, Jon menyatakan mendapat informasi dari beberapa pengusaha sehubungan dengan seseorang yang mengatasnamakan tim Pelaksana Pengawasan FTZ.
Jon menyampaikan kepada wartawan media tersebut bahwa tim Pelaksana Pengawasan FTZ BBK itu itu bodong atau tidak resmi.
Paris menyatakan, komentar Jon itu keliru, karena tim tersebut bernaung di organisasi resmi dan diakui pemerintah, karena telah didaftarkan di Kesbanglinmas Kepri pada Juli 2010 dengan akta pendirian Nomor 2 di Notaris Maria Magdalena Ginting, Batam. Tanggal pendirian 4 Desember 2007. NPWP 03.069.363.4-215.000.
"Ketika kami membaca koran tersebut, kami mengonfirmasi Batam Pos. Jon selaku narasumber tidak memberitahu siapa seseorang yang mengaku tim pelaksana dan pengawasan FTZ BBK tersebut," ungkapnya.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010