Jakart (ANTARA News) - Majelis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Bupati Brebes non-aktif Indra Kusuma.
"Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi berturut-turut sehingga divonis dua tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati, di Jakarta, Jumat.
Hal yang meringankan vonis karena terdakwa, menurut majelis hakim, belum pernah dihukum dan bertindak sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Indra Kusuma hukuman penjara tiga tahun. Indra dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pengembangan Pasar Brebes pada 2003.
Menurut dia, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan kedua, Pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya menguntungkan orang lain, yakni Hartono Santoso dan Dien Noviany Rahmatika, dengan menyetujui proposal penjualan tanah untuk pembangunan Pasar Brebes.
Untuk Hartono Santoso, ia menyetujui pembelian tanah 900 meter persegi seharga Rp4,5 miliar yang seharusnya hanya bernilai Rp1,2 miliar seperti harga pasaran di sana.
Sementara untuk Dien Noviany Rahmatika, keputusan Indra memberikan keuntungan Rp4,4 miliar dari seharusnya seharga Rp1,6 miliar seperti harga pasaran saat itu.
Kerugian negara atas dugaan korupsi ini mencapai Rp7,8 miliar karena pembelian tanah menggunakan "anggaran belanja tidak tersangka" mendahului perubahan APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2003.
JPU dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim untuk membebankan uang pengganti pada pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan tanah tersebut, yakni Hartono sebesar Rp 3,3 miliar dan Dien Noviany sebesar Rp 4,4 miliar.
Baik terdakwa maupun JPU KPK mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Tipikor tersebut.
(V002/Z003)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010