Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak kembali menutup sementara akses keluar masuk orang melalui jalur udara mulai 9 hingga 22 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Puncak Ricky Siwi dalam siaran persnya di Jayapura, Selasa, mengatakan kebijakan ini guna mencegah penyebarluasan COVID-19 di wilayah tersebut.
"Penutupan akses masuk orang di Bandara Ilaga tersebut berlangsung selama 14 hari," katanya.
Menurut Ricky, sebetulnya Bupati Puncak hanya ingin memproteksi warganya agar terhindar dari penularan COVID-19 yang semakin meluas.
"Sebelum akses ditutup, jumlah penerbangan di Bandara Ilaga dalam seharinya bisa mencapai 30 lebih penerbangan," ujarnya.
Baca juga: Jayawijaya Papua bakal perpanjang penghentian penerbangan penumpang
Akses transportasi udara, katanya, membuat potensi masuknya COVID-19 semakin tinggi ke Kabupaten Puncak, di mana awalnya Kabupaten Puncak masuk kategori zona hijau COVID-19, tetapi kini sudah tidak lagi.
"Meski begitu, larangan masuk orang melalui jalur udara itu dikecualikan untuk tenaga medis dan evakuasi pasien, sektor perbankan dan emergency keamanan," katanya lagi.
Dia menambahkan walaupun penerbangan penumpang ditutup, tetapi pengiriman logistik dan bahan pokok kebutuhan masyarakat serta bahan bakar tetap berjalan, termasuk untuk distribusi logistik kesehatan dan obat-obatan.
"Program vaksinasi tetap berjalan, Bupati Puncak selalu menekankan baik dari Tim Gugus Tugas COVID-19 dan dari petugas dinas kesehatan setempat untuk aktif termasuk melakukan pemeriksaan di Bandara Ilaga," ujarnya.
Kini jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Puncak sudah mencapai 68 kasus, di mana tiga kasus di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Operasional Bandara Aminggaru Ilaga Papua kembali normal
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021