"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," kata Arteria di Bandarlampung, Selasa.
Arteria akan menjamin ketiga tersangka dalam penangguhan penahanan tersebut. Ia menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.
Baca juga: Polisi tetapkan 3 tersangka pengeroyokan nakes di Bandarlampung
"Saya sendiri yang menjamin, saya jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Ia menjelaskan pihak keluarga tersangka dalam perkara tersebut telah sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan. Arteria juga akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandarlampung terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap tiga pelaku.
"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," kata dia.
Hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat terhadap tiga pelaku lantaran ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut terjadi.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung sesalkan penganiayaan terhadap nakes
"Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya," kata dia.
Arteria menambahkan dalam perkara tersebut, ia juga akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait. Dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.
"Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini," tambahnya.
Baca juga: Menteri PPPA sayangkan kasus ibu aniaya anak di Lebak
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021