Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mempersuasi para pengusaha agar tak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pembatasan aktivitas masyarakat.
"Kita berupaya menjalin komunikasi dengan para pengusaha bahwa di situasi seperti ini hindari adanya PHK, dalam rangka memperkecil angka pengangguran," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari di Cibinong, Bogor, Selasa.
Ia tak menampik bahwa setelah terjadi gelombang kedua penularan kasus COVID-19 pada Juli 2021 membuat para pengusaha menjerit lantaran sejumlah kebijakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga level 4.
Zaenal berharap langkah persuasif yang dilakukannya dapat meminimalisir angka PHK, ketika kondisinya tak mampu lagi terbendung karena dihimpit perekonomian.
"Tapi di lapangan Alhamdulillah PHK tidak terlalu besar meski dalam situasi pandemi ini, mereka masih bertahan dengan kategori esensial yang 50 persen dengan dibuatkan shift kerja dan menjaga protokol kesehatan," kata Zaenal.
Pemkab Bogor mencatat terjadinya lonjakan angka pengangguran pada tahun 2020 menjadi 14,29 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 9,06 persen.
Sebanyak 9.023 orang dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bogor terpaksa dirumahkan dan 577 orang lainnya mengalami PHK sejak Januari hingga akhir Mei 2020.
Kondisi tersebut berimplikasi pada meningkatnya angka kemiskinan di Kabupaten Bogor, dari semula 6,66 persen pada tahun 2019, meningkat menjadi 7,69 persen pada tahun 2020.
Baca juga: Pemkab Bogor umumkan 1.200 pemenang Beasiswa Pancakarsa
Baca juga: Pemkab Bogor terima tiga ton telur bantuan dari Kemendag
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021