Jepara (ANTARA) - Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai sekretaris daerah setempat, menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan pembebasan tugas untuk sementara sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu," kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan di Jepara, Selasa.
Bupati Jepara Dian Kristiandi sendiri sudah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juni 2021.
Sebelum pelanggaran disiplin tersebut dilaporkan ke KASN, katanya, Bupati Jepara juga sudah berupaya secara kekeluargaan untuk menyelesaikannya, hingga akhirnya sampai ke KASN.
Karena ada dugaan pelanggaran tingkat berat, maka perlu ada pembebasan sementara dari tugas jabatannya. Keputusan tersebut juga sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan pada pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
"Meskipun dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima," ujarnya.
Sementara tugas keseharian sebagai Sekda Jepara, Bupati Jepara menunjuk Asisten I Setda Jepara sebagai pelaksana harian.
Ia menjelaskan pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu, karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan. Sementara bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan bukan kewenangannya karena masih dalam masa pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur Jateng.
Baca juga: Belum ikuti vaksinasi, sebagian gaji ASN di Morotai-Malut ditunda
Baca juga: Menparekraf Sandiaga: ASN harus beri layanan prima bagi masyarakat
Baca juga: Menpan RB: Pelatih-peraih medali Olimpiade dapat formasi khusus ASN
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021