Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak mungkin berperkara dengan negara dalam soal konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diputuskan Menakerstrans Muhaimin Iskandar .
"Apa yang dilakukan seorang menteri adalah untuk kepentingan negara yaitu melindungi TKI. Jadi nanti kami akan panggil Menakertrans untuk mengetahui kronologis keluarnya keputusan itu," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Permenakertrans Nomor 07/MEN/V/2010 itu menetapkan satu konsorsium perlindungan TKI dengan Ketua PT Asuransi Central Asia (ACA) dan anggotanya, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Tafakul Keluarga dan PT Asuransi Relife.
Benny Pasaribu menjelaskan, Pemerintah harus membuat pilihan dari sejumlah alternatif dan jika kemudian pilihan itu membuat ada pihak yang dirugikan dan melakukan gugatan adanya persaingan tidak sehat, maka KPPU akan memberikan alternatif-alternatif.
Terkait pemanggilan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Benny mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan, namun waktu pertemuan diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Kita tahu jadwal Menteri padat. Jadi waktu untuk meminta keterangan diserahkan kepada beliau(Muhaimin Iskandar, red) ," katanya.
Ia menegaskan, belum ada sikap resmi dari KPPU terkait konsorsium asuransi itu dan jika ada anggota KPPU yang sudah berbicara maka kapasitasnya hanya sebagai pendapat pribadi dan bukan pendapat institusi.
Sebelumnya Komisioner KPPU, Erwin Syahril mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan mengenai landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut, termasuk masalah tidak dilibatkannya Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek.
"Asuransi ini jadi lumbung uang, tetapi tidak ada kerjanya. TKI seperti membeli kucing dalam karung," kata Erwin.
Di tempat yang berbeda, saat dihubungi wartawan, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Mohammad Miftah Faried menilai kebijakan Menakertrans dalam menerbitkan Kepmenakertrans No. 209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan satu Konsorsium Asuransi Proteksi TKI sebagai sebuah langkah positif dan sesuai amanat Undang-Undang dalam memperbaiki sistem pelayanan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia.
“Kami menilai kebijakan Kepmenakertrans ini sesuai amanat Undang-undang. Program asuransi TKI yang selama ini berjalan ternyata belum memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan CTKI/TKI, sehingga kami berharap kebijakan ini dilakukan demi pembenahan atau reformasi terhadap program tersebut,” katanya.(*)
(B013/A011/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010