Jambi (ANTARA News) - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jambi menuntut percepatan proses hukum terhadap oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap rekan mereka saat menggelar demo dan meminta Kapolda menyampaikan pernyataan maaf.
"Kami mendesak Kapolda untuk segera melakukan proses hukum serta memecat oknum-oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tujuh orang mahasiswa," kata Jefri Munandar, pengurus HMI Cabang Jambi saat menggelar aksi demo di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, Rabu.
Kata dia, aksi demo hari ini sengaja mereka lakukan guna mendesak Kapolda Jambi, Brigjen Bambang Suparsono untuk menindak tegas anggotanya yang "main kasar" menghadapi aksi mahasiswa di jalan lingkar selatan belum lama ini.
Kejadian berawal saat mereka menghadang truk dan membawanya ke depan rumah dinas Walikota Jambi, Bambang Priyanto.
Sempat adu mulut dengan aparat kepolisian dan akhirnya terjadi bentrok hingga tujuh mahasiswa terluka, dua diantaranya, kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Raden Mataher Jambi.
Ia pun menegaskan, apabila pihak DPRD Provinsi Jambi tidak segera memanggil Kapolda guna meminta penjelasan mengapa oknum polisi tersebut hingga kini belum diproses secara hukum, maka mereka akan menggunakan cara lain.
"Kami meminta pihak DPRD untuk memanggil Kapolda Jambi agar segera memproses cepat oknum anggota kepolisian yang telah melakukan tindakan brutal terhadap anggota HMI," katanya lagi.
Selain itu mereka juga mendesak Kapolda untuk segera memproses oknum polisi pelaku pemukulan karena apa yang dilakukan bawahannya, mereka nilai adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, maka kasus tersebut akan mereka bawa ke pusat melalui Pengurus Besar HMI di Jakarta.
"Jika tidak ada tindakan juga, maka akan kita laporkan kepada PB HMI serta membicarakannya ke dalam Kongres HMI ke 27 di Depok mendatang. Serta meminta seluruh HMI se Indonesia untuk melakukan aksi ke Mabes Polri, Jakarta guna meminta Kapolri memecat Kapolda dan Kapoltabes Jambi dari jabatannya," ujarnya. (ANT-263/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010