Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 268 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah ini telah mendaftar sebagai penerima program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap IIl tahun 2021.
"Kami telah mengusulkan sebanyak 268 orang yang mendaftar BPUM dari daerah ini kepada pemerintah pusat tanggal 6 Agustus 2021," ujarnya.
Selain itu, instansinya sebelumnya telah meminta kepada semua camat di daerah ini untuk meneruskan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM tahap II tahun ini bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.
“Kami telah mensosialisasikan program ini dengan melibatkan semua camat dan kades di daerah ini agar mereka menyampaikan ke warganya terkait dengan program BPUM ini" ujarnya.
Program BPUM ini merupakan lanjutan dari program BPUM tahun 2020 dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Persyaratan calon penerima bantuan BPUM tahap IIl sama dengan tahap Il dan l, yakni menyerahkan KTP, KK tidak ada pinjam kredit usaha rakyat (KUR), bukan sebagai penerima BPUM sebelumnya dan memiliki surat keterangan usaha dari desa.
Selain itu katanya, besaran dana BPUM untuk pelaku UMKM tahun ini sebesar Rp1,2 juta atau berkurang dibandingkan nilai tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 juta.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021