Trenggalek (ANTARA News) - Polisi Trenggalek, Jawa Timur, Rabu, menahan seorang suami yang mengamuk secara membabi-buta gara-gara mengetahui istrinya sudah tidak perawan lagi.

"Laporannya sudah kami terima dan kasusnya saat ini sedang ditangani unit khusus perlindungan perempuan dan anak (PPA)," kata Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Siti Munawaroh, Rabu.

Polwan asal Tulungagung ini menegaskan, terlapor yang diidentifikasi bernama Ema Suwito (30) saat ini sudah diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan kami jerat dengan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," terangnya.

Dijelaskan Siti, wanita muda asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki Tulungagung bernama Imroatus Solikah (25), tersebut di hadapan polisi mengaku telah dihajar suaminya, Ema Suwito hingga mengalami luka lebam di bagian muka dan pelipis.

"Korban mengatakan suaminya marah saat ia mengaku bahwa sudah tidak perawan sejak sebelum menikah," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada 24 Oktober lalu di rumah keluarga pelaku/tersangka, yakni di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Sama seperti pengakuan korban, polisi menduga peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh kemarahan tersangka saat mengetahui korban yang baru dinikahinya sudah tidak perawan lagi.

Awalnya, tersangka sempat meminta maaf kepada Imroatus atas perlakuan kasarnya.

Namun korban yang baru saja mengalami tindakan kekerasan terlanjur tidak terima dan memberitahukan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya.

"Dari pengaduan itulah akhirnya korban didampingi orang tuanya melaporkan tindakan KDRT tersebut ke polisi," kata Siti Munawaroh. (ANT-130/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010