Jakarta (ANTARA News) - Nunun Nurbaeti, istri anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun, kembali tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Alasannya sama, karena sakit. Pengacaranya yang menyampaikan alasan tersebut ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

KPK telah memanggil Nunun sebagai saksi untuk ketiga kalinya.

Ia juga mengatakan bahwa KPK belum berencana untuk memanggil paksa Nunun karena selalu memberikan alasan ketidakhadirannya.

Selain Nunun, KPK juga meminta keterangan Miranda Goeltom terkait kasus yang sama. Berbeda dengan Nunun, Miranda kooperatif dengan hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi 26 tersangka kasus dugaan suap atas pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, 2004.

Miranda bersaksi untuk lima tersangka setelah pada Selasa (2/11), bersaksi untuk empat tersangka.

Baik Miranda maupun Nunun disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang diduga untuk memperlancar terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Namun demikian, KPK belum memiliki cukup bukti untuk menjerat pemberi suap dalam kasus tersebut. KPK justru telah menetapkan tersangka bagi para penerima suap.

(V002/S018/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010